"ngedo melun do"

Memperbaik Lebih Baik

Andrianus Hendro Triatmoko, ST., MT.

Sambutan:

Assalamualaikum Wr. Wb., Salam Sejahtera bagi Kita Semua

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyajikan website dan portal BPMP Kalimantan Utara. Tujuan website dan portal ini adalah sebagai media publikasi dan informasi untuk mengenalkan dan menyampaikan Program Kerja BPMP Kalimantan Utara kepada masyarakat yang mencakup kebijakan, rencana strategis, organisasi dan tata kerja, serta program yang dikelola di lingkungan BPMP Kalimantan Utara

Semoga dengan adanya website dan portal ini sebagai media layanan untuk mempererat hubungan silaturrahim BPMP Kalimantan Utara dengan masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan fungsi BPMP Kalimantan Utara dalam rangka mendukung tujuan strategis pendidkan nasional dalam memenuhi ketersediaan dan terjangkaunya layanan pendidikan yang bermutu, relevan dan berkesetaraan di seluruh kabupaten dan kota Wilayah Kalimantan Utara sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam terwujudnya website dan portal BPMP Kalimantan Utara sebagai media informasi dan publikasi.

Terima Kasih

Wassalam,

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Provinsi Kalimantan Utara

Tugas dan Fungsi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) sesuai Permendikbudristek 11 Tahun 2022 :

Kedudukan :

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tugas :

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) melaksanakan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;

  2. Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;

  3. Pengembangan Model Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;

  4. Pelaksanaan Supervisi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan;

  5. Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan;

  6. Pengembangan dan Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat;

  7. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat; dan

  8. Pelaksanaan Urusan Administrasi.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Visi

Pelayanan Prima untuk Semua

Misi

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta memberikan pelayanan dengan cepat, tanggap, tepat dan tuntas sesuai standar yang telah ditentukan;

  • menyelenggarakan layanan yang mudah diakses, adil, transparan dan dapat dipertanggunjawabkan;

  • meningkatkan integritas dan kompetensi petugas penyelenggara pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas;

  • mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan

  • meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Struktur Oragnisasi

Jumlah Pegawai

Total

48

Jenis

Pejabat Struktural

PNS

PPPK

Jumlah

2 orang

19 orang

27 orang

Orang